Tata Tertib
TATA TERTIB PROGRAM TAHFIZH
PUSAT DAKWAH AL-QUR’AN
Berikut ini adalah tata tertib yang diberlakukan oleh Yayasan Pusat Dakwah Al-Qur’an (PDA), untuk para santri yang mengikuti Program Tahfizh mulai tahun 2016:
- Setiap calon santri akan menjalani ujian penerimaan yang akan dilakukan oleh pihak Yayasan PDA dan pihak ketiga yang ditunjuk Yayasan.
- Setiap Santri yang telah dinyatakan lulus pada ujian penerimaan, akan dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan sampai Santri dinyatakan lulus Program Tahsin.
- Santri yang telah dinyatakan lulus ujian penerimaan namun berasal dari keluarga tidak mampu, akan dibebaskan dari biaya bulanan.
- Santri harus menyelesaikan Program Tahsin dan dinyatakan lulus dalam waktu maksimal 2 bulan.
- Apabila Santri gagal menyelesaikan program Tahsin dalam waktu yang ditentukan, Pengurus berhak memulangkan Santri atau memberi waktu perpanjangan dengan biaya penuh.
- Setelah dinyatakan lulus Program Tahsin, setiap Santri berhak mengikuti program Tahfizh dengan target sebanyak 3,5 juz per bulan.
- Santri yang dapat mencapai hafalan minimal 3 juz per bulan, mendapatkan beasiswa penuh.
- Santri yang pencapaian hafalannya antara 1-3 juz per bulannya, akan mendapatkan beasiswa sebagian dan hanya dikenakan biaya konsumsi sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per bulan.
- Sebagai tanggung jawab kepada Muzakki yang membiayai, Santri yang mendapatkan beasiswa (biak penuh ataupun sebagian), dilarang mengundurkan diri sampai selesai mengikuti program Tahfiz.
- Santri yang pencapaian hafalannya di bawah 1 juz perbulannya, akan dikenakan biaya konsumsi dan akomodasi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
- Pembayaran biaya bulanan dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya melalui transfer ke Rekening :
Bank Muamalat Indonesia, Cabang Kemayoran
No. Rek. 317 000 8191
a.n. Yayasan Pusat Dakwah Al-Qur’an
- Dengan mencantumkan keterangan nama Santri dan bulan Pembayaran
- Bukti pembayaran diserahkan kepada pengurus melalui email atau pesan elektronik - Setiap Santri wajib mengikuti program-program yang diadakan oleh Pengasuh dan Pengurus.
- Setiap Santri wajib memelihara semua fasilitas yang ada di lingkungan Pondok dan menjaga kebersihan baik diri maupun lingkungan Pondok.
- Setiap Santri wajib menjalankan tangung jawab yang diberikan secara khusus oleh Pengurus.
- Setiap Santri dilarang;
- meninggalkan Pondok tanpa izin dari Pengurus ataupun orang ditunjuk oleh Pengurus, (Santri yang meninggalkan Pondok untuk bermalam harus mendapatkan izin tertulis dari Pengurus).
- Merokok, menyimpan atau menggunakan obat-obat terlarang
- Membawa atau meyimpan senjata tajam atau senjata api.
- Membawa atau menyimpan bahan-bahan yang mudah terbakar atau meledak
- Berkhalwat/browsing menggunakan gadget berlebihan.
- Membawa tamu atau keluarga tanpa izin dari pengurus. - Setiap Santri berhak mendapatkan materi dan program yang diadakan oleh Pengasuh dan Pengurus Yayasan PDA.
- Setiap Santri berhak mendapatkan tempat tidur, tempat penyimpanan pakaian dan makan 3x dalam sehari dari Pengurus Yayasan PDA.
- Setiap santri akan mendapatkan hasil laporan perkembangan setiap bulannya dari Pengurus Yayasan PDA.
- Kelulusan Santri ditentukan melalui ujian pada bulan ke-12 terhitung sejak Santri diterima.
- Apabia Santri gagal menyelesaikan program Tahfizh dalam waktu yang ditentukan, Pengurus berhak memulangkan Santri atau memberi waktu perpanjangan dengan biaya penuh.
- Santri yang telah dinyatakan lulus wajib mengikuti program Khidmat kepada Yayasan dengan ketentuan atau penempatan yang akan ditentukan kemudian.
- Pelanggaran terhadap tata tertib ini dapat berakibat pemulangan Santri yang sepenuhnya merupakan hak Pengurus.