Tata Tertib

TATA TERTIB PROGRAM TAHFIZH
PUSAT DAKWAH AL-QUR’AN

Berikut ini adalah tata tertib yang diberlakukan oleh Yayasan Pusat Dakwah Al-Qur’an (PDA), untuk para santri yang mengikuti Program Tahfizh mulai tahun 2016:

  1. Setiap calon santri akan menjalani ujian penerimaan yang akan dilakukan oleh pihak Yayasan PDA dan pihak ketiga yang ditunjuk Yayasan.
  2. Setiap Santri yang telah dinyatakan lulus pada ujian penerimaan, akan dikenakan biaya  sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan sampai Santri dinyatakan lulus Program Tahsin.
  3. Santri yang telah dinyatakan lulus ujian penerimaan namun berasal dari keluarga tidak mampu, akan dibebaskan dari biaya bulanan.
  4. Santri harus menyelesaikan Program Tahsin dan dinyatakan lulus dalam waktu maksimal 2 bulan.
  5. Apabila Santri gagal menyelesaikan program Tahsin dalam waktu yang ditentukan, Pengurus berhak memulangkan Santri atau memberi waktu perpanjangan dengan biaya penuh.
  6. Setelah dinyatakan lulus Program Tahsin, setiap Santri berhak mengikuti program Tahfizh dengan target sebanyak 3,5 juz per bulan.
  7. Santri yang dapat mencapai hafalan minimal 3 juz per bulan, mendapatkan beasiswa penuh.
  8. Santri yang pencapaian hafalannya antara 1-3 juz per bulannya, akan mendapatkan beasiswa sebagian dan hanya dikenakan biaya konsumsi sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per bulan.
  9. Sebagai tanggung jawab kepada Muzakki yang membiayai, Santri yang mendapatkan beasiswa (biak penuh ataupun sebagian), dilarang mengundurkan diri sampai selesai mengikuti program Tahfiz.
  10. Santri yang pencapaian hafalannya di bawah 1 juz perbulannya, akan dikenakan biaya konsumsi dan akomodasi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
  11. Pembayaran biaya bulanan dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya melalui transfer ke Rekening :

    Bank Muamalat Indonesia, Cabang Kemayoran
    No. Rek. 317 000 8191
    a.n. Yayasan Pusat Dakwah Al-Qur’an

    - Dengan mencantumkan keterangan nama Santri dan bulan Pembayaran
    - Bukti pembayaran diserahkan kepada pengurus melalui email atau pesan elektronik
  12. Setiap Santri wajib mengikuti program-program yang diadakan oleh Pengasuh dan Pengurus.
  13. Setiap Santri wajib memelihara semua fasilitas yang ada di lingkungan Pondok dan menjaga kebersihan baik diri maupun lingkungan Pondok.
  14. Setiap Santri wajib menjalankan tangung jawab yang diberikan secara khusus oleh  Pengurus.
  15. Setiap Santri dilarang;
    - meninggalkan Pondok tanpa izin dari Pengurus ataupun orang ditunjuk oleh Pengurus, (Santri yang meninggalkan Pondok untuk bermalam harus mendapatkan izin tertulis dari Pengurus).
    - Merokok, menyimpan atau menggunakan obat-obat terlarang
    - Membawa atau meyimpan senjata tajam atau senjata api.
    - Membawa atau menyimpan bahan-bahan yang mudah terbakar atau meledak
    - Berkhalwat/browsing menggunakan gadget berlebihan.
    - Membawa tamu atau keluarga tanpa izin dari pengurus.
  16. Setiap Santri berhak mendapatkan materi dan program yang diadakan oleh Pengasuh dan Pengurus Yayasan PDA.
  17. Setiap Santri berhak mendapatkan tempat tidur, tempat penyimpanan pakaian dan makan 3x dalam sehari dari Pengurus Yayasan PDA.
  18. Setiap santri akan mendapatkan hasil laporan perkembangan setiap bulannya dari Pengurus Yayasan PDA.
  19. Kelulusan Santri ditentukan melalui ujian pada bulan ke-12 terhitung sejak Santri diterima.
  20. Apabia Santri gagal menyelesaikan program Tahfizh dalam waktu yang ditentukan, Pengurus berhak memulangkan Santri atau memberi waktu perpanjangan dengan biaya penuh.
  21. Santri yang telah dinyatakan lulus wajib mengikuti program Khidmat kepada Yayasan dengan ketentuan atau penempatan yang akan ditentukan kemudian.
  22. Pelanggaran terhadap tata tertib ini dapat berakibat pemulangan Santri yang sepenuhnya merupakan hak Pengurus.
 

Follow us